Kontrak Lump Sum
Pada Perpres 54 tahun 2010 Pasal 51 ayat (1) mendefinisikan Kontrak Lump Sum sebagaimana dikutip di bawah ini:Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:Kontrak Lump Sum berdasarkan definisi di atas berarti kegiatan untuk kontrak ini bukanlah kegiatan yang ‘kurang’ perencanaannya, bahkan seharusnya kegiatan dengan menggunakan kontrak ini adalah kegiatan yang sangat detail perencanaannya dan sangatlah presisi, sehingga tidak membutuhkan perubahan di saat pelaksanaan. Atau pekerjaan yang biasanya atau umumnya mudah dikerjakan dan/atau kegiatan yang sudah punya standar atau plafon kebutuhan serta pengadaan barang yang mempunyai spesifikasi jelas. Untuk bangunan gedung, pelaksanaan gedung berlantai satu lebih memungkinkan jika dilaksanakan dengan Kontrak Lump Sum dibandingkan gedung berlantai banyak. Oleh karena itu, untuk pekerjaan yang lebih kompleks akan jauh lebih baik untuk tidak menggunakan kontrak dengan jenis ini.
- jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
- semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
- pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
- sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
- total harga penawaran bersifat mengikat; dan
- tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
Pada Kontrak Lump Sum, sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran dan total harga penawaran bersifat mengikat. Artinya, pekerjaan yang dihasilkan sudah jelas dengan kuantitas atau volume yang ditentukan itulah yang menjadi hasil pekerjaan, tidak boleh kurang, dan jika dikarenakan satu dan lain hal sehingga menyebabkan harga satuan berubah, maka harga penawaran tidak boleh berubah. Harga penawaran menjadi nilai Kontrak Lump Sum, dan jika terdapat perubahan harga pada saat pelaksanaan maka hal tersebut menjadi resiko penawar.
Kontrak Lump Sum seperti telah dijelaskan di atas tidak diperkenankan adanya perubahan pekerjaan tambah/kurang. Hal ini dikarenakan pada dasarnya kegiatan pada Kontrak Lump Sum adalah kegiatan yang dengan ketelitian/presisi yang tinggi dalam perencanaannya atau mempunyai standar plafon kebutuhan sehingga perubahan yang dilakukan bukanlah sesuatu yang signifikan atau dapat diabaikan. Oleh karena itu pekerjaan tambah/kurang jelas tidak diperbolehkan.
Pertanyaannya sekarang adalah mengapa ada pasal mengenai Perubahan Kontrak, yaitu pada Pasal 87 Perpres 54 tahun 2010? Perubahan kontrak yang seperti apa yang dapat dilakukan pada Kontrak Lump Sum?
Perubahan Pekerjaan (CCO) pada Kontrak Lump Sum
Berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 Pasal 87 ayat (1) tentang Perubahan Kontrak pada pengadaan barang/jasa Pemerintah mempunyai ketentuan sebagai berikut:Klausa pada Pasal 87 tersebut di atas adalah menjabarkan ketentuan Perubahan Kontrak yang berlaku umum (lex generali) pada semua jenis Kontrak pada pengadaan barang/jasa Pemerintah. Sedangkan ketentuan khusus (lex specialis) pada Kontrak Lump Sum mengenai perubahan pekerjaan terdapat pada Pasal 51 Perpres 54 tahun 2010. Hal ini menunjukkan bahwa Kontrak Lump Sum diperbolehkan adanya Adendum Kontrak, hanya perubahannya tidak seperti jenis kontrak lainnya.
- Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak , PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
- menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
- menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
- mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
- mengubah jadwal pelaksanaan
Berdasarkan konsep output based atau berorientasi pada hasil, perubahan kontrak atau perintah pekerjaan yang diperbolehkan pada Kontrak Lump Sum adalah:
- Perubahan Lingkup Pekerjaan yang meliputi:
- menambah jenis pekerjaan yang tidak terdapat dalam Kontrak atau sering disebut terdapatnya jenis pekerjaan baru
- mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan
- Perubahan jadwal pelaksanaan
- Perubahan harga kontrak, hal ini merupakan konsekuensi pertambahan jenis pekerjaan sedangkan jenis pekerjaan lain yang masuk dalam Kontrak tidak boleh berubah.
Beberapa orang menyatakan, jika menambah jenis pekerjaan baru memungkinkan penambahan volume pada jenis pekerjaan yang sudah ada dalam Kontrak. Jelas pernyataan ini tidak berdasar, jika jenis pekerjaan bertambah, berarti pekerjaan tersebut sudah jelas-jelas berbeda jenis dengan pekerjaan yang terdapat dalam Kontrak. Akan tetapi, yang dimungkinkan bertambah adalah volume bahan atau upah tenaga kerja jika jenis pekerjaan bertambah. Oleh karena itu perlu dipahami, bahwa dalam setiap kegiatan mempunyai beberapa jenis pekerjaan yang unik atau berbeda satu dengan yang lainnya dan dalam beberapa jenis pekerjaan dimungkinkan penggunaan bahan atau tenaga kerja yang sama.
Tidak terdapatnya pekerjaan tambah/kurang pada Kontrak Lump Sum, hal ini mengakibatkan di dalam Penelitian Pelaksanaan Kontrak, harus dilakukan negosiasi oleh Pengguna Barang/Jasa yang diwakili oleh Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa. Negosiasi ini, khususnya negosiasi harga untuk jenis pekerjaan baru tersebut dituangkan dalam Berita Acara.
Yang pasti, konsep dasar orientasi hasil tetap harus dilaksanakan pada penambahan jenis pekerjaan dalam Kontrak Lump Sum ini. Misalnya dalam pembangunan gudang, yang di dalam Kontraknya berjenis Kontrak Lump Sum terdapat item pekerjaan aspal untuk lantai parkir, dimana kemudian hari terdapat penambahan jenis pekerjaan pembetonan untuk lantai parkir. Hasil yang diminta setelah adanya perubahan kontrak adalah lantai parkir aspal dengan volume X satuan dan lantai parkir beton dengan volume Y satuan. Dari kasus ini jelas terdapat penambahan jenis pekerjaan yaitu pembeton lantai parkir dan menambah harga kontrak sebesar Y x harga satuan pekerjaan pembetonan lantai parkir.
Demikian pembahasan mengenai Kontrak Lump Sum dan kententuan perubahan pekerjaan pada Kontrak Lump Sum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sukses untuk Anda.

Dalam hal pengadaan barang, katakan komputer, mungkinkah dilakukan addendum kontrak yang mengurangi harga kontrak namun merendahkan spek teknis (spek teknis perubahan masih lebih tinggi dr spek yg diminta dlm dok pengadaan)?
BalasHapusBila spek yang didapat lebih tinggi namun harga sama atau lebih murah tidak masalah dilakukan Addendum ataupun CCP (Contract Change Order), asalkan alasan adendum tersebut kuat dan ditayangkan dalam berita acara.
HapusPak,
BalasHapusApakah dalam kontrak Lumpsum, kelebihan material menjadi milik Kontraktor?
Contoh kasus yg biasa terjadi: Sifat Kontrak Lumpsum. Dalam kontrak, volume kedalaman pemancangan 36m (data soil test dilakukan oleh Owner), ternyata pada saat pemancangan hanya dapat masuk 30m. Kontraktor berpendapat bahwa kontraktor sudah melaksanakan pekerjaan sesuai dgn kontrak dan Owner (termasuk konsultan pengawas) setuju kedalaman sampai 30m saja. Oleh karena itu kontraktor mengklaim kelebihan pipa pancang merupakan milik kontraktor. Sedangkan owner berpendapat bahwa pipa pancang itu miliknya, karena sudah dibayar. Mana yang benar sesuai dengan hukum kontrak di Indonesia?
Kasus lain, apabila kedalaman pancang ternyata 40m, apakah kontraktor berhak meminta pekerjaan tambah? (mengingat pekerjaan soil test dilakukan oleh owner, dan owner meminta agar pemancangan dilanjutkan sampai 40m)
Mohon komentarnya
Tks
Telah dijawab sebelumnya...
HapusPak,
BalasHapusApakah dalam kontrak Lumpsum, kelebihan material menjadi milik Kontraktor?
Contoh kasus yg biasa terjadi: Sifat Kontrak Lumpsum. Dalam kontrak, volume kedalaman pemancangan 36m (data soil test dilakukan oleh Owner), ternyata pada saat pemancangan hanya dapat masuk 30m. Kontraktor berpendapat bahwa kontraktor sudah melaksanakan pekerjaan sesuai dgn kontrak dan Owner (termasuk konsultan pengawas) setuju kedalaman sampai 30m saja. Oleh karena itu kontraktor mengklaim kelebihan pipa pancang merupakan milik kontraktor. Sedangkan owner berpendapat bahwa pipa pancang itu miliknya, karena sudah dibayar. Mana yang benar sesuai dengan hukum kontrak di Indonesia?
Kasus lain, apabila kedalaman pancang ternyata 40m, apakah kontraktor berhak meminta pekerjaan tambah? (mengingat pekerjaan soil test dilakukan oleh owner, dan owner meminta agar pemancangan dilanjutkan sampai 40m)
Mohon komentarnya
Tks
Biasanya dilakukan CCO bila memang penghitungan spesifikasi kedalaman dilkaukan ketika kontrak telah dibuat, banyak kasus seperti ini, maka untuk tes kedalaman jika bisa diupayakan dipisah dari kontrak pekerjaan, namun karena beberapa kendala hal tersebut jarang dilakukan dan digunakan, oleh sebab itu hal yang pernah saya jumpai dan lakukan dilapangan adalan dengan pembuatan CCO (contract Change order)
HapusKalau kontrak konsultan perencanaan lumpsum sesuai permenPU 7/2011, awalnya direncanakan 4 bulan dg biaya Rp.350jt. Kemudian karena lelang yang kelamaan (pengumuman seleksi juni - pengumuman pemenang november) sehingga waktu pelaksanaannya yg tersedia agar tdk melewati tahun anggaran hanya tinggal 1 bulan. Bagaimana menyikapinya? Apa tetap dilaksanakan dg biaya Rp.350jt dg tidak mengubah rincian RAB? Atau rincian RAB diubah menjadi 1 bulan shg harga RAB berubah? Dan bagaimana perubahannya, apa dilakukan sebelum penandatanganan kontrak sebagaimana dijelaskan dalam lampiran perpres54/2010 (bab penandatanganan kontraka), bagaimana mekanismenya utk kontrak lumpsum? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
BalasHapusSaat ini saya sedang menangani proyek dengan kontrak LUMPSUM FIX PRICE dgn kondisi :
BalasHapus1. Dokumen kontrak terdiri dari Gambar Tender, RAB,
Risalah Klarifikasi Tender, Analisa Harga Satuan
Pekerjaan. Apakah sudah benar ?
Bila terjadi antara perbedaan antara masing-masing
dokumen tersebut, bagaimana ? Dokumen mana yang
memiliki hierarki tertinggi untuk dilaksanakan?
2. Pelaksanaan pekerjaan mengacu pada Gambar For
Construction. Perubahan desain gambar For Tender
menjadi Gambar For Construction disepakati sebagai
Pekerjaan Tambah-Kurang.
3. Pada Risalah Klarifikasi Tender disebutkan bahwa tidak
ada material SBO (Suply By Owner)tetapi pada saat
kontrak telah ditanda tangani, owner secara sepihak
mengambil beberapa item pekerjaan yang materialnya di
Supply By Owner. apakah hal ini dibolehkan undang-
undang ?
4. Didalam gambar terdapat railing tangga darurat sedang
item tersebut tidak tercantum dalam RAB, apakah ini
pekerjaan tambah ?
5. Didalam RAB disebutkan pekerjaan Hand Shower sedangkan
item tersebut tidak ada dalam gambar. Apakah ini
pekerjaan kurang?
6. Didalam RAB, finishing lantai ruang meeting terhitung
2x masing-masing sebagai item karpet dan HT, mengingat
yg terpasang hanya karpet apakah item HT merupakan
pekerjaan kurang?
TERIMA KASIH atas penjelasannya.
Dalam kontrak Lumpsum, bila dalam RAB terdapat item pekerjaan yang harganya tidak terjumlah dalam harga total, apakah dapat diajukan dalam pekerjaan tambah ?
BalasHapusApa yang dimaksud dengan pekerjaan PROVISIONAL ?
BalasHapusbertanya : ada suatu pekerjaan tembok keliling dengan tingi tembok 6 meter tapi dilaksanakan hanya 4 meter, jadi 2 meternya diadakan cco dengan menambah panjang tembok tapi tidak dilaksanakan kontrak baru apakah hal demikian dapat dibelehkan ? minta saran
BalasHapus